Selasa, 01 April 2014

ANALISA PERBEDAAN KEPMENKES NO. 900/MENKES/SK/VII/2002 DAN PERMENKES NO. 1464/MENKES/PER/X/2010



ANALISA PERBEDAAN KEPMENKES NO. 900/MENKES/SK/VII/2002
DAN PERMENKES NO. 1464/MENKES/PER/X/2010
  
PASAL
KEMENKES RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002
PERMENKES RI NO.1464/MENKES/PER/X/2010
Pasal  1
Dijelaskan definisi Registrasi 
Surat izin bidan disebut SIB
Tidak dijelaskan tentang Surat Ijin Kerja Bidan (SIKB)
Tidak dijelaskan definisi registrasi dan kata registrasi sudah dimasukkan kedalam definisi bidan dijelaskan tentang definisi fasilitas pelayanan.
Surat ijin bidan (SIB) berganti dengan nama Surat Tanda Registrasi (STR)
Dijelaskan tentang SIKB, dimana bidan dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 2
Pimpinan pendidikan wajib menyampaikan laporan.
Terjadi Perubahan total dari kemenkes no.900 ke Permenkes no 1464. 
Dijelaskan bidan dapat menjalankan praktik mendiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan
Pasal 3
Dijelaskan tentang Surat Ijin Bidan (SIB), kelengkapan registrasi dan bentuk permohonan SIB
Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus mempunyai SIKB, sedangkan bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
Pasal 4
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi tempat untuk registrasi dan mengeluarkan SIB.
Dijelaskan tentang persyaratan pememperolehan SIKB/SIPB. Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)/ Provinsi (MTKP), maka SIB ditetapkan berlaku sebagai STR.
Pasal 5
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi membuat pembukuan registrasi SIB menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
Dijelaskan SIKB/SIPB dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
Pasal 6
Dijelaskan tentang proses adapatasi pada bidan lulusan luar negeri.
Dijelaskan Bidan hanya menjalankan praktik/kerja paling banyak 1 tempat kerja dan 1 tempat praktik.
Pasal 7
dijelaskan tentang masa berlaku dan pembaharuan SIB yang diajukan kepada kepala dinas kesehatan propinsi.
menjelaskan masa berlaku dan pembaharuan SIKB/SIPB dan persyaratan mengajukan pembaharuan SIKB/SIPB
Pasal 8
menjelaskan masa bakti bidan.
menjelaskan 3 alasan untuk tidak berlakunya SIKB/SIPB.
Pasal 9
menjelaskan bidan harus memiliki SIPB bila menjalankan praktik.
menjelaskan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
menjelaskan tentang persyaratan registrasi SIPB.
menjelaskan tentang pelayanan kesehatan ibu yang diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
Pasal 11
menjelaskan tentang masa berlaku dan pembaharuan SIPB.
menjelaskan tentang pelayanan kesehatan anak yang diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah.
Pasal 12
menjelaskan bidan tidak tetap tidak memerlukan SIPB
menjelaskan tentang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 13
menjelaskan bidan harus meningkatkan keterampilan dan keilmuannya.
menjelaskan wewenang pelayanan kesehatan program pemerintah, bidan harus terlatih dalam bidang pelayanan tersebut.
Pasal 14
menjelaskan wewenang bidan memberikan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan masyarakat.
menjelaskan kewenangan bidan bila menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter maupun yang mempunyai dokter.
Pasal 15
menjelaskan pelayanan kesehatan pada ibu diberikan pada masa pranikah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara. Pelayanan pada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
menjelaskan Pemerintah daerah Provinsi/kota mempunyai peran dalam praktik bidan.
Pasal 16
menjelaskan perincian tentang pelayanan kebidanan kepada ibu dan pelayanan kebidanan pada anak.
menjelaskan persyaratan penempatan bidan didaerah yang belum memiliki dokter, dimana pemerintah daerah provinsi/kota mempunyai tanggung jawab dalam hal ini.
Pasal 17
menjelaskan wewenang bidan bila praktik pada daerah yang tidak mempunyai dokter.
menjelaskan persyaratan bidan dalam menjalankan praktik mandiri.
Pasal 18
menjelaskan perincian tindakan pelayanan kebidanan sesuai pasal 16.
menjelaskan kewajiban bidan bila melaksanakan praktik/kerja, meningkatkan mutu pelayanan profesinya dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
menjelaskan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana.
menjelaskan tentang hak dalam melaksanakan praktik/kerja.
Pasal 20
menjelaskan wewenang bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
menjelaskan bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan yang ditujukan ke Puskesmas kecuali bidan yang praktik di fasilitas kesehatan.
Pasal 21
menjelaskan bidan dapat melaksanakan kegawat daruratan untuk menyelamatkan jiwa.
menjelaskan tentang pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Pemerintah daerah provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/kota melakukan pemetaan tenaga bidan.
Pasal 22
menjelaskan persyaratan untuk bidan melaksanakan praktik perorangan.
menjelaskan tentang pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan berhenti di tempatnya.
Pasal 23
menjelaskan tentang peralatan dan obat-obatan yang harus dimiliki bidan dalam melaksanakan praktik perorangan.
menjelaskan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelanggaraan praktik.
Pasal 24
menjelaskan bidan membatu program pemerintah.
menjelaskan pemberian sanksi bila bidan yang berpraktik tidak memiliki SIKB/SIPB
Pasal 25
menjelaskan wewenang bidan yang diberikan harus berdasarkan standart profesi.
menjelaskan bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Kemenkes no 900 dan Permenkes no HK.02.02 dinyatakan telah memiliki SIPB sampai masa berlakunya berakhir.
Pasal 26
menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan praktik.
menjelaskan bila MTKI/MTKP belum terbentuk maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kemenkes no 900.
Pasal 27
menjelaskan tentang pencatatan dan pelaporan bidan  yang dilaporkan ke Puskesmas.
menjelaskan bidan yang praktik di fasilitas kesehatan sebelum ditetapkan peraturan ini harus mempunyai SIPB.
Pasal 28
menjelaskan pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIPB.
menjelaskan tentang penyesuaian bidan yang berpendidikan di bawah diploma III.
Pasal 29
menjelaskan tentang permohonan dan penolakan SIPB dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
menjelaskan peraturan yang berlaku.
Pasal 30-47
menjelaskan:
1.    Kepala dinas kabupaten/kota melaporkan ke Kepala dinas provinsi.
2.    Bidan harus mengumpulkan angka kredit.
3.    Bidan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan ijin.
4.    Permenkes no 572/Menkes/Per/VI/1996 tidak berlaku lagi.
Pasal 30 menjelaskan mulai berlakunya peraturan ini. 
Dalam  tidak terdapat pasal 31-47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar