Rabu, 02 April 2014

STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN



STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
TUJUAN
Mengumpulkan, mempelajari, dan menggunakan data untuk pelaksanaanpenyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
PERNYATAAN STANDAR
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu pencatatan semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayaan yang telah diberikan sendiri oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas, dan bayi baru lahirsemua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yangberkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan, ibu dalam masa nifas, dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiaatan pribadi untuk meningkatkan pelayanan.
HASILNYA
·         Terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang baik
·         Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri
·         Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan
PRASYARAT
1.    Adanya kebijakan nasional/setempat untuk mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2.    System pencatatan dan pelaporan kelahiran dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat
3.    Bidan bekerjasama dengan kader/ tokoh masyarakat dan memahami kesehatan setempat
4.    Register kohort ibu dan bayi, kartu ibu, KMS ibu hamil, buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelayanan
5.    Bidan sudah terlatih dan terampil dalam menggunakan format pencatatan tersebut di atas
6.    Pemetaan ibu hamil
7.    Bidan memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari
PROSES
Bidan harus :
1.    Bekerjasama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil di wilayahnya tercatat
2.    Mencatat dengan seksama semua pelayanan langsung yang diberikan selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Seluruh catatan harus dilengkapi dengan tanggal, waktu, dan tandatangan bidan yang mencatat.
3.    Ibu diberi KMS Ibu Hamil atau buku KIA untuk dibawa pulang. Mengajarkan pada ibu untuk membawa semua dokumne tersebut pada saat kunjungan pemeriksaan antenatal dan menyediakannya pada saat ibu mulai masuk proses bersalin
4.    Lakukan ketentuan mnasional/setempat tentang pencatatan dan pelaporan. Ikut serta dalam pengkajian professional yang terjadi di wilayahnya, seperti misalnya kegiatan Peer Review
5.    Jaga agar buku/ kartu pencatatan tersebut tidak mudah rusak. Hasil pencatatan dan pelaporan diprukan untuk dipelajari bersama supervisor dan untuk proses audit
6.    Pastikan bahwa seua kelahiran, kematian ibu dan bayi baru lahir tercatat, termasuk surat keterangan lahir dan satu copi lembar parograf
7.    Pelajari kartu/ buku secara teratur (sedikitnya sebulan sekali ).
8.    Setelah mempelajari seluruh hasil pencatatan, buatlah renncana tindak lanjut pribadi
9.    Mencari langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah/ kesenjangan
10.Melakukan tinjauan terhadap rencana tindak lanjut secara berkala, untuk melihat apakah rencana telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan berhasil

1 komentar: