STANDAR 2 : PENCATATAN DAN PELAPORAN
TUJUAN
Mengumpulkan, mempelajari, dan menggunakan
data untuk pelaksanaanpenyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian
kinerja.
PERNYATAAN STANDAR
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan
yang dilakukannya dengan seksama seperti yang sesungguhnya yaitu pencatatan
semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayaan yang telah diberikan sendiri
oleh bidan kepada seluruh ibu hamil/ bersalin, nifas, dan bayi baru lahirsemua
kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan
hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau
upaya masyarakat yangberkaitan dengan ibu hamil, ibu dalam proses melahirkan,
ibu dalam masa nifas, dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan
tersebut untuk menilai kinerja dan menyusun rencana kegiaatan pribadi untuk
meningkatkan pelayanan.
HASILNYA
·
Terlaksananya
pencatatan dan pelaporan yang baik
·
Tersedia
data untuk audit dan pengembangan diri
·
Meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam kehamilan, kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan
PRASYARAT
1. Adanya kebijakan nasional/setempat untuk
mencatat semua kelahiran dan kematian ibu dan bayi
2. System pencatatan dan pelaporan kelahiran
dan kematian ibu dan bayi dilaksanakan sesuai ketentuan nasional atau setempat
3. Bidan bekerjasama dengan kader/ tokoh
masyarakat dan memahami kesehatan setempat
4. Register kohort ibu dan bayi, kartu ibu,
KMS ibu hamil, buku KIA, dan PWS KIA, partograf digunakan untuk pencatatan dan
pelaporan pelayanan
5. Bidan sudah terlatih dan terampil dalam
menggunakan format pencatatan tersebut di atas
6. Pemetaan ibu hamil
7. Bidan memiliki semua dokumen yang
diperlukan untuk mencatat jumlah kasus dan jadwal kerjanya setiap hari
PROSES
Bidan harus :
1. Bekerjasama dengan kader dan pamong setempat
agar semua ibu hamil di wilayahnya tercatat
2. Mencatat dengan seksama semua pelayanan
langsung yang diberikan selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Seluruh
catatan harus dilengkapi dengan tanggal, waktu, dan tandatangan bidan yang
mencatat.
3. Ibu diberi KMS Ibu Hamil atau buku KIA
untuk dibawa pulang. Mengajarkan pada ibu untuk membawa semua dokumne tersebut
pada saat kunjungan pemeriksaan antenatal dan menyediakannya pada saat ibu
mulai masuk proses bersalin
4. Lakukan ketentuan mnasional/setempat tentang
pencatatan dan pelaporan. Ikut serta dalam pengkajian professional yang terjadi
di wilayahnya, seperti misalnya kegiatan Peer
Review
5. Jaga agar buku/ kartu pencatatan tersebut
tidak mudah rusak. Hasil pencatatan dan pelaporan diprukan untuk dipelajari bersama
supervisor dan untuk proses audit
6. Pastikan bahwa seua kelahiran, kematian
ibu dan bayi baru lahir tercatat, termasuk surat keterangan lahir dan satu copi
lembar parograf
7. Pelajari kartu/ buku secara teratur
(sedikitnya sebulan sekali ).
8. Setelah mempelajari seluruh hasil
pencatatan, buatlah renncana tindak lanjut pribadi
9. Mencari langkah yang harus dilakukan untuk
mengatasi masalah/ kesenjangan
10.Melakukan tinjauan terhadap rencana tindak
lanjut secara berkala, untuk melihat apakah rencana telah dilaksanakan sesuai
dengan jadwal dan berhasil
dapat dari referensi buku mana kak...??
BalasHapus